Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun sebesar Rp8.000 per gram pada Jumat pagi, menjadi Rp1.419.000 per gram. Sehari sebelumnya, harga emas berada di posisi Rp1.427.000 per gram. Harga jual kembali emas batangan pada hari itu adalah Rp1.269.000 per gram, dengan potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Bagi yang ingin menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai buyback. Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat:
– 0,5 gram: Rp759.500
– 1 gram: Rp1.419.000
– 2 gram: Rp2.778.000
– 3 gram: Rp4.142.000
– 5 gram: Rp6.870.000
– 10 gram: Rp13.685.000
– 25 gram: Rp34.087.000
– 50 gram: Rp68.095.000
– 100 gram: Rp136.112.000
– 250 gram: Rp340.015.000
– 500 gram: Rp679.820.000
– 1.000 gram: Rp1.359.600.000
Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 sebesar 0,45 persen akan dikenakan bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Jadi, jika Anda berencana untuk bertransaksi emas batangan, pastikan untuk memperhatikan tarif pajak yang berlaku agar tidak ada kebingungan di kemudian hari. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang tertarik dalam investasi emas batangan.