Pelaksana tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) M. Ismail Riyadi mengungkapkan bahwa saat ini sedang dilakukan penyusunan aturan terkait skema paylater bagi perusahaan pembiayaan guna menghindari potensi jebakan utang. “Kami ingin memperkuat perlindungan bagi konsumen dan masyarakat serta mencegah kemungkinan jebakan utang bagi pengguna paylater yang kurang memiliki pemahaman keuangan yang memadai,” ujar M. Ismail Riyadi di Jakarta pada hari Selasa. Beliau juga menyatakan bahwa penyusunan aturan ini bertujuan untuk mengembangkan dan memperkuat industri perusahaan pembiayaan.
Beberapa poin penting dalam regulasi tersebut mencakup persyaratan bahwa pembiayaan paylater hanya dapat diberikan kepada nasabah atau debitur yang berusia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal Rp3 juta per bulan. Kriteria ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2027 baik untuk nasabah baru maupun perpanjangan. Selain itu, perusahaan pembiayaan yang menawarkan layanan paylater juga diwajibkan untuk memberikan imbauan kepada debitur tentang pentingnya berhati-hati dalam menggunakan layanan tersebut, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
M. Ismail Riyadi menegaskan bahwa OJK akan terus memantau dan meninjau kembali regulasi ini dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri perusahaan pembiayaan paylater. Menurut data per Oktober 2024, piutang pembiayaan layanan paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) mencapai Rp8,41 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 63,89 persen year-on-year (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan bahwa pertumbuhan ini disebabkan oleh meningkatnya permintaan masyarakat akan layanan BNPL dan peningkatan jumlah penyedia layanan dari lima menjadi tujuh perusahaan pembiayaan. Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan dapat mengurangi risiko jebakan utang bagi pengguna paylater dan meningkatkan kesadaran akan literasi keuangan di masyarakat.
Dalam upaya untuk memastikan keberlangsungan industri perusahaan pembiayaan paylater, OJK akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian aturan sesuai dengan perkembangan terkini. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen, masyarakat, dan juga menjaga stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan. Semoga dengan langkah-langkah ini, pengguna layanan paylater dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan mereka dan terhindar dari jebakan utang yang merugikan.