Pemerintah telah memutuskan untuk mengurangi pajak bandara sebesar 50 persen demi menurunkan harga tiket pesawat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU Tahun 2024. Pajak bandara yang dipotong adalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap pelayanan jasa bandara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Salah satu layanan yang mendapatkan diskon 50 persen adalah pelayanan jasa penumpang pesawat (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC). Diskon ini berlaku selama periode Nataru, mulai dari 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Selain PJP2U, diskon juga diberikan untuk layanan pendaratan pesawat udara, penempatan pesawat udara, dan penyimpanan pesawat udara.
Namun, perlu diingat bahwa diskon ini hanya berlaku di bandara yang dioperasikan oleh Kementerian Perhubungan. Bandara besar yang dikelola oleh BUMN belum menerapkan aturan serupa terkait penurunan pajak bandara. Pemerintah sedang berupaya untuk menekan harga tiket pesawat di Indonesia yang terkenal sebagai yang termahal di dunia.
Harga tiket pesawat terdiri dari beberapa komponen, termasuk tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan. Dengan adanya potongan pajak bandara, diharapkan masyarakat dapat menikmati perjalanan udara dengan harga yang lebih terjangkau selama liburan Nataru.
Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi para pelancong dan meningkatkan jumlah penumpang pesawat selama musim liburan. Semakin terjangkau harga tiket pesawat, semakin banyak orang yang dapat menikmati momen spesial bersama keluarga dan teman-teman di akhir tahun. Selamat menikmati liburan Nataru dan semoga perjalanan Anda lancar dan menyenangkan!