Pada Kamis, 12 September 2024, Pengadilan Negeri Semarang memutuskan PT Pandanarum Kenanga Textile (Panamtex) sebagai pailit dan kini aset perusahaan telah dikuasai oleh kurator. Manajemen mengungkapkan bahwa nilai aset perusahaan tersebut mencapai puluhan miliar rupiah. “Nilai tanah dan bangunan saja sudah hampir mencapai Rp 40 miliar, belum lagi mesin-mesin dan sarung yang hampir jadi,” ujar Lutfi, perwakilan manajemen Panamtex kepada CNBC Indonesia.
Berbeda dengan kebanyakan kasus pailit yang disebabkan oleh keterlambatan pembayaran kepada vendor atau supplier, manajemen Panamtex mengklaim bahwa pembayaran kepada pihak ketiga masih berjalan lancar. “Kami khawatir nasib karyawan kami, makanya kami langsung mengajukan kasasi setelah putusan kepailitan tanggal 12, agar tidak terlambat dan tidak menambah jumlah pemutusan hubungan kerja di Pekalongan,” tambah Lutfi.
Meskipun perusahaan masih beroperasi secara terbatas, para karyawan yang masih bekerja merasa khawatir karena tidak bisa menerima gaji seperti biasanya yang cair setiap tanggal 7. Setelah putusan pengadilan, rekening perusahaan menjadi terblokir, sehingga menghambat proses pembayaran gaji karyawan. “Kami was-was jika bulan depan tidak mendapatkan gaji bagaimana? Selama ini gaji selalu lancar, termasuk Tunjangan Hari Raya tahun ini. Sekarang operasional masih berjalan dengan stok bahan baku yang ada, tapi akan habis juga nantinya,” ungkap Tabiin, Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Panamtex.
Dari sisi kuasa hukum pemohon, Harir menjelaskan bahwa alasan mengajukan upaya pailit adalah karena perusahaan tidak mau membayar pesangon kepada mantan karyawan sejak beberapa tahun yang lalu. “Hak pekerja untuk menerima pesangon belum dibayarkan. Panamtex tidak mau membayar sejak putusan PHI tahun 2016, meskipun putusan tersebut sudah dimenangkan oleh buruh dan sudah diajukan eksekusi berkali-kali,” jelas Harir kepada CNBC Indonesia.
Panamtex dikenal sebagai produsen sarung tenun terkemuka dengan merek BINSALEH, Sarung GOYOR, dan Surban. Pemohon pailit pabrik tekstil tersebut, Budi Purwanto dan Sukamto, merupakan mantan karyawan Panamtex yang telah mengajukan gugatan sejak 12 Juli 2024 dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-Pailit/2024/Pn Niaga Smg. Pesta Partogi Hasiholan Sitorus selaku hakim Ketua pada Kamis (12/9/2024) memutuskan Panamtex sebagai pailit berdasarkan dokumen dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Semarang.
Meskipun kondisi perusahaan saat ini sedang sulit, kita berharap agar semua pihak dapat menemukan solusi yang terbaik untuk menyelesaikan masalah ini demi keberlangsungan perusahaan dan kesejahteraan para karyawan.