Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa daya beli masyarakat di sektor perumahan mengalami perlambatan pertumbuhan pada kuartal III/2024 secara tahunan. Meskipun pemerintah sudah memberikan insentif pajak untuk pembelian properti sejak November 2023. Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia A. Widyasanti mengakui terjadi perlambatan pertumbuhan konsumsi rumah tangga secara tahunan. Pada kuartal III/2023, konsumsi rumah tangga tumbuh 5,05%, sedangkan pada kuartal III/2024, konsumsi rumah tangga tumbuh 4,91%. Amalia menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh perlambatan pertumbuhan di beberapa komponen yang mendukung konsumsi rumah tangga, termasuk sektor perumahan.
“Komponen konsumsi rumah tangga yang mengalami perlambatan pertumbuhan year-on-year [tahunan] antara lain perumahan dan perlengkapan rumah tangga, transportasi dan komunikasi serta restoran, dan hotel,” kata Amalia dalam konferensi pers di Kantor BPS, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024). Namun, dia tidak memberikan detail persentase perlambatan pertumbuhan masing-masing komponen tersebut.
Lesunya daya beli di sektor perumahan menjadi anomali karena pemerintah telah memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian rumah selama November 2023—Juni 2024. Kemudian, pada Juli—Oktober 2024 PPN DTP untuk pembelian rumah menjadi 50%. Pemerintah kembali memperpanjang dan menaikkan insentif PPN DTP menjadi 100% untuk perumahan selama 1 September hingga 31 Desember 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan alasan pemerintah terus memperpanjang insentif PPN DTP sektor perumahan tersebut untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Airlangga berpendapat bahwa data menunjukkan bahwa pengeluaran terbesar kedua dari kelas menengah berasal dari sektor perumahan. “Diharapkan ini juga mendorong kemampuan dari kelas menengah, mendorong sektor konstruksi. Kita tahu sektor konstruksi itu dan perumahan itu multipliernya [efek bergandanya] tinggi,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Selasa (27/8/2024).
Setelah rapat koordinasi terbatas Kemenko Perekonomian, Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah berencana kembali memperpanjang insentif PPN DTP sektor perumahan untuk tahun depan atau 2025. Hal ini dilakukan untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan kemampuan kelas menengah dalam membeli properti.
Dengan adanya insentif pajak yang diberikan pemerintah, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya untuk membeli properti dan merangsang pertumbuhan sektor perumahan. Meskipun terjadi perlambatan pertumbuhan daya beli di sektor perumahan, langkah-langkah pemerintah dalam memberikan insentif masih diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi ekonomi secara keseluruhan.