Sehubungan dengan maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Mataram belakangan ini, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Joko Jumadi mengambil keputusan untuk melarang para profesor memberikan bimbingan skripsi atau melakukan konsultasi di luar lingkungan kampus. Keputusan ini diambil sebagai respons atas adanya kasus pelanggaran yang dilakukan salah satu dosen selama proses pembimbingan skripsi. Salah satu langkah utama yang dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan adalah penerapan pedoman yang lebih ketat untuk kegiatan akademik yang dilakukan di luar kampus.
Keputusan untuk membatasi lokasi interaksi akademik antara dosen dan mahasiswa merupakan langkah penting untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan mahasiswa.Dengan mewajibkan semua keterlibatan akademis dilakukan di dalam kampus, universitas dapat memantau dan mengatur interaksi ini dengan lebih baik untuk mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan atau pelanggaran. Langkah ini menyoroti komitmen universitas untuk mengatasi dan memberantas masalah kekerasan seksual dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman bagi semua mahasiswa.
Penekanan Jumadi pada pentingnya memberitahukan universitas jika ada dosen yang terpaksa melakukan kegiatan akademik di luar kampus merupakan aspek penting dari akuntabilitas. Hal ini memungkinkan universitas untuk tetap mendapat informasi dan melakukan intervensi jika diperlukan, memastikan bahwa semua interaksi mematuhi pedoman dan protokol yang ditetapkan. Dengan membangun saluran komunikasi dan mekanisme pelaporan yang jelas, universitas dapat secara efektif mengawasi dan mengatasi potensi risiko atau kekhawatiran yang mungkin timbul.
Dimasukkannya pengawasan dan pemantauan fakultas untuk kegiatan kemahasiswaan di luar kampus, seperti acara organisasi, menambah lapisan perlindungan tambahan bagi mahasiswa. Dengan mewajibkan kehadiran fakultas selama kegiatan tersebut, universitas dapat memberikan dukungan dan intervensi segera jika ada masalah yang muncul, sehingga mendorong lingkungan yang lebih aman dan terjamin bagi keterlibatan mahasiswa di luar batas kampus. Pendekatan proaktif ini menunjukkan komitmen universitas untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan mahasiswanya.
Selain langkah-langkah pencegahan ini, penerapan langkah-langkah keamanan yang ditingkatkan, seperti pemasangan kamera CCTV di ruang fakultas dan ruang kelas, merupakan langkah proaktif dalam mengatasi dan mencegah insiden pelanggaran seksual. Dengan meningkatkan pengawasan dan pemantauan di lingkungan akademik, universitas dapat melacak dan mengatasi potensi pelanggaran atau pelanggaran dengan lebih baik, serta mendorong budaya akuntabilitas dan transparansi. Langkah-langkah ini tidak hanya berfungsi untuk mencegah insiden di masa depan tetapi juga menciptakan rasa aman dan aman bagi mahasiswa dan dosen.
Keputusan yang diambil oleh Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Mataram mencerminkan pendekatan proaktif dan komprehensif dalam mencegah dan mengatasi permasalahan kekerasan seksual. Dengan menerapkan pedoman yang lebih ketat untuk interaksi akademik dan meningkatkan langkah-langkah keamanan, universitas bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung bagi mahasiswanya. Langkah-langkah ini, ditambah dengan peningkatan saluran komunikasi dan pengawasan fakultas terhadap kegiatan di luar kampus, merupakan langkah signifikan dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan komunitas universitas.