KPU Kota Surakarta memastikan bahwa seluruh calon legislatif di kota tersebut sudah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK. Menurut Komisioner KPU Kota Surakarta Divisi Hukum dan Pengawasan, Yustinus Arya Artheswara, dalam sebuah rakor yang diadakan pada tanggal 16 Juli, semua caleg yang belum menyerahkan tanda terima laporan LHKPN akhirnya telah melakukannya.
Jadwal penyerahan LHKPN ke KPK oleh para calon legislatif hampir bersamaan, dan KPU RI telah mengeluarkan keputusan bahwa bagi yang belum bisa menyerahkan tanda terima, mereka dapat menyerahkan bukti penyerahan LHKPN ke KPU sebagai penggantinya. Ini menjadi dasar pengganti dari tanda terima yang belum terbit.
Proses ini memang cukup rumit dan melibatkan banyak pihak, tetapi KPU memastikan bahwa semua calon legislatif telah memenuhi kewajibannya. Sementara itu, tahapan pelantikan di setiap kabupaten/kota juga berjalan dengan lancar, termasuk di Kota Solo yang akan dilakukan pada tanggal 14 Agustus.
Semua proses ini tentu saja merupakan bagian dari upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. KPU dan KPK bekerja sama untuk memastikan bahwa para calon legislatif mematuhi aturan dan melaporkan harta kekayaan mereka dengan benar. Dengan demikian, diharapkan bahwa ke depannya, korupsi dapat dicegah dan pemerintahan yang bersih dapat terwujud.
Selamat kepada semua calon legislatif di Kota Surakarta yang telah menyelesaikan kewajiban mereka. Semoga dengan adanya kerja sama antara KPU dan KPK, kita dapat memiliki pemimpin yang jujur dan bertanggung jawab. Teruslah berjuang untuk kebaikan dan kemajuan daerah kita!