Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut, Jawa Barat, menolak gugatan dua bakal calon bupati, Aceng Fikri dan Agus Supriadi, dalam putusan yang membuat keduanya tidak dapat mengikuti Pemilihan Bupati (Pilbup) Garut melalui jalur perseorangan pada Pilkada serentak 2024.
Keputusan ini diputuskan setelah pembacaan putusan musyawarah penyelesaian sengketa Pilbup Garut 2024 di Gedung Risma, Karangpawitan. Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid, menyatakan bahwa gugatan dari Aceng dan Agus terkait dengan pendaftaran mereka sebagai calon bupati di Pilbup Garut 2024 melalui jalur perseorangan, yang tidak memenuhi syarat menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Paslon Agus Supriadi yang berpasangan dengan A Miraz, serta Aceng Fikri yang menggandeng Dudi Darmawan, mencoba mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Garut melalui jalur independen. Namun, pihak KPU menolak pendaftaran mereka karena tidak memenuhi syarat jumlah dukungan minimal.
Syarat yang tidak terpenuhi adalah dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Garut 2024, yang berarti kedua paslon harus didukung oleh setidaknya 129.939 orang.
Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, jumlah dukungan yang diberikan tidak memenuhi standar tersebut.
Aceng Fikri mengaku akan melaporkan hal tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menyebut bahwa semua mekanisme yang dilakukan KPU dan Bawaslu Garut cacat hukum. Meskipun Aceng Fikri melakukan aksi walkout saat pembacaan putusan, Ketua Bawaslu Ahmad Nurul Syahid menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak dari yang bersangkutan. Putusan hasil musyawarah tetap dibacakan dengan hasil gugatan ditolak secara keseluruhan.