Langkah KPU dalam mengumumkan anggota dewan termuda dan tertua dalam acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPR/DPD/MPR Periode 2024—2029, menuai kritik dari Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno. Adi mempertanyakan relevansi informasi tersebut terhadap kinerja anggota dewan. Menurutnya, pengumuman seperti ini seharusnya lebih fokus pada rekam jejak, integritas, dan kehadiran anggota dewan dalam rapat-rapat penting.
Adi menegaskan bahwa pengumuman tentang anggota dewan termuda dan tertua seharusnya tidak menjadi fokus utama. Lebih penting untuk diumumkan adalah profil dan rekam jejak para anggota dewan, serta informasi mengenai kehadiran mereka dalam rapat-rapat penting. Hal ini akan membantu masyarakat dalam menilai kualitas para wakil mereka di parlemen.
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, telah mengumumkan anggota tertua dan termuda DPR, DPD, dan MPR periode 2024—2029 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. Anggota tertua yang diumumkan adalah Zulfikar Achmad dari Partai Demokrat asal Daerah Pemilihan Jambi, dengan usia 78 tahun, 4 bulan, 15 hari per tanggal 1 Oktober 2024. Sedangkan anggota termuda yang diumumkan adalah Annisa M.A. Mahesa dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) asal Daerah Pemilihan Banten II, dengan usia 23 tahun, 2 bulan, 15 hari per tanggal 1 Oktober 2024.
Selain itu, juga diumumkan Ismeth Abdullah dari Daerah Pemilihan Provinsi Kepulauan Riau sebagai anggota DPD tertua dengan usia 78 tahun, 0 bulan, 2 hari per tanggal 1 Oktober 2024. Dan Larasati Moriska dari Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Utara sebagai anggota DPD dan MPR termuda dengan usia 22 tahun, 8 bulan, 0 hari per tanggal 1 Oktober 2024.
Adi menekankan bahwa informasi seperti ini seharusnya tidak hanya berfokus pada usia anggota dewan, tetapi juga harus mencakup informasi mengenai rekam jejak, kehadiran dalam rapat, serta sikap terhadap regulasi yang memengaruhi rakyat. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah menilai kualitas para wakil mereka di parlemen.
Kritik Adi terhadap langkah KPU ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengumuman terkait anggota dewan. Seharusnya informasi yang disampaikan lebih relevan dengan kinerja legislatif para anggota dewan, bukan hanya sekedar informasi mengenai usia mereka. Semoga kedepannya, KPU dapat memberikan informasi yang lebih komprehensif dan bermanfaat bagi masyarakat dalam menilai kualitas para wakil mereka di parlemen.