Pelantikan kepala daerah yang terpilih dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025. Pengunduran jadwal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Menurutnya, pelantikan kepala daerah ditunda karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025.
Rifqinizamy menjelaskan bahwa MK akan mengeluarkan surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada gubernur dan wali kota terpilih setelah PHPU selesai di MK. Hal ini membuat kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya sehingga pelantikan dilaksanakan secara serentak.
Namun, Rifqinizamy menegaskan bahwa keputusan pengunduran jadwal pelantikan akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Oleh karena itu, tanggal pasti pelantikan kepala daerah pada Maret 2025 belum dapat dipastikan.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih dari hasil Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.
MK sendiri akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada 8 Januari 2025. Pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada 3 Januari 2025.
Putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025. Bagi perkara yang tidak gugur, akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14–28 Februari 2025. Setelah itu, Mahkamah akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir. RPH tersebut dijadwalkan pada 3–6 Maret 2025. Sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7–11 Maret 2025.
Dengan adanya pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah, diharapkan proses pelantikan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Semua pihak diharapkan dapat bersabar dan memahami situasi ini demi terwujudnya kepemimpinan yang stabil dan berkualitas di tingkat daerah.