Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, diperkirakan memerlukan anggaran sekitar Rp 20 miliar. Hal ini terjadi karena kotak kosong berhasil memenangkan pemilihan sebelumnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkalpinang telah memastikan bahwa tahapan pilkada ulang harus dimulai pada bulan Februari 2025, mengingat jadwal pemungutan suara yang telah ditetapkan pada tanggal 27 Agustus 2024.
“Secara kasar, diperkirakan anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 20 miliar, namun hal ini masih perlu dibahas lebih lanjut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ungkap Komisioner KPU Pangkalpinang, Margarita, saat dihubungi pada hari Senin (30/12/2024). Margarita menjelaskan bahwa saat ini KPU masih memiliki sisa anggaran sekitar Rp 6 miliar, sehingga diperlukan tambahan sebesar Rp 14 miliar untuk alokasi anggaran baru.
“Jumlah anggaran yang dibutuhkan bisa saja berkurang, tergantung pada teknis pelaksanaan nanti, seperti apakah panitia adhoc dan pantarlih akan direkrut baru atau cukup diperpanjang. Biaya tersebut diperkirakan dapat mencapai Rp 1,5 miliar,” jelasnya. Dia juga menambahkan bahwa sisa anggaran yang besar disebabkan oleh penganggaran sebelumnya yang mencapai Rp 23 miliar untuk tujuh pasangan calon, namun hanya satu pasangan calon yang muncul dalam pemilihan sehingga banyak anggaran yang tidak terpakai, termasuk pengadaan alat kampanye dan debat publik yang dikurangi menjadi satu kali.
“Semua anggaran sisa akan dihitung ulang, termasuk alokasi untuk kepolisian dan TNI,” ujar Margarita. Dia juga menambahkan bahwa KPU Pangkalpinang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pilkada ulang dari KPU RI. Saat ini, KPU Pangkalpinang sedang mempersiapkan kesaksian untuk sidang sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian, proses pilkada ulang di Kota Pangkalpinang membutuhkan perencanaan yang matang dan alokasi anggaran yang tepat guna memastikan kelancaran pelaksanaan pemilihan. Semoga dengan kerja keras dan kolaborasi antara KPU dan pihak terkait lainnya, pilkada ulang dapat dilaksanakan dengan sukses dan lancar tanpa hambatan yang berarti.