Menurut Trubus Rahadiansyah, seorang pengamat kebijakan publik yang telah lama mengamati dinamika pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara, praktik jual beli opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan sebuah fenomena yang sulit dihilangkan sepenuhnya dari praktik pemerintahan.
Trubus mengungkapkan bahwa meskipun BPK telah memiliki berbagai mekanisme dan kontrol untuk mencegah praktik tersebut, namun kenyataannya masih terdapat celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan jual beli opini WTP. Hal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak integritas lembaga pemeriksa yang seharusnya independen dan netral.
Dalam konteks ini, Trubus menyoroti perlunya peningkatan pengawasan dan transparansi dalam proses audit keuangan negara. Menurutnya, BPK perlu terus menerus memperbaharui metode audit dan memperkuat kontrol internalnya untuk mengatasi risiko korupsi dan kolusi yang bisa terjadi dalam praktik jual beli opini WTP.
Menurut pendapat Trubus, situasi ini menyebabkan banyak lembaga pemerintah mendapat penilaian yang sebenarnya tidak sesuai dengan realita yang sebenarnya. Karena itu, BPK enggan mengajukan pertanyaan mengenai masalah yang ditemukan dalam laporan keuangan. Sesditjen PSP Kementan, Hermanto, sebagai saksi, mengungkapkan bahwa Victor, seorang auditor BPK, pernah meminta Kementan uang sebesar Rp 12 miliar.
Selain itu, Trubus juga menekankan pentingnya peran masyarakat sipil dalam mengawasi dan memberikan tekanan kepada pemerintah agar lebih bersih dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara. Melalui partisipasi aktif masyarakat, diharapkan akan semakin sulit bagi pihak-pihak yang ingin melakukan praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Meskipun tantangan untuk menghilangkan praktik jual beli opini WTP dari BPK sangat besar, Trubus optimis bahwa dengan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, BPK, dan masyarakat, hal ini masih dapat tercapai. Namun, hal ini membutuhkan komitmen yang kuat dan tindakan nyata dari semua pihak yang terlibat.