DPR belum menerima dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). DIM ini sangat penting untuk dibahas di DPR.
“Belum ada DIM,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin (29/7). Revisi UU tersebut sebenarnya mengubah nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Menurut Pasal 7 ayat 1 draf revisi UU tersebut, jumlah anggota DPA akan ditentukan berdasarkan kebutuhan presiden.
“Dewan Pertimbangan Agung terdiri dari seorang Ketua yang juga anggota, serta beberapa anggota lain yang jumlahnya akan ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden demi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” tulis draf revisi UU Wantimpres seperti dilansir oleh Medcom.id pada Kamis (11/7).
Selanjutnya, pada Pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa anggota DPA akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Pengangkatan dan pemberhentian anggota DPA akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Pasal 9 ayat 3 juga menyatakan bahwa anggota DPA harus diangkat oleh Presiden paling lambat dalam waktu tiga bulan sejak pelantikan Presiden terpilih.
Namun, Pasal 9 ayat 4 menegaskan bahwa anggota DPA tidak boleh merangkap jabatan. Mereka tidak boleh menjadi pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pejabat struktural di instansi pemerintah, atau pejabat lain.
Dalam draf tersebut juga dijelaskan bahwa pejabat negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pejabat negara lain yang ditentukan oleh undang-undang. Pejabat struktural di instansi pemerintah mencakup pejabat di kementerian/departemen dan lembaga pemerintah lainnya, termasuk pejabat struktural di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan pejabat lain meliputi pimpinan dan anggota komisi, badan, atau lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Revisi UU Wantimpres disetujui sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
Semoga informasi ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai revisi UU Wantimpres dan pentingnya pembahasan DIM di DPR. Terima kasih.