Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat tekanan untuk menghentikan perkara yang menetapkan advokat kasus dugaan kekerasan seksual di Universitas Islam Indonesia, Meila Nurul Fajriah, sebagai tersangka pencemaran nama baik. Menurut aktivis HAM, Pasal 29 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menyatakan bahwa pendamping korban kekerasan seksual tidak dapat dituntut secara hukum atas pendampingannya. Namun, Dirreskrimsus Polda DIY, Idham Mahdi, menyatakan bahwa tindakan Meila telah melanggar Pasal 17 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Idham juga membantah adanya kriminalisasi terhadap Meila, sementara IM, pelapor Meila, menyebut pernyataan Meila dalam konferensi pers tahun 2020 sebagai fitnah. Pada Oktober 2020, IM melaporkan Meila dan LBH Yogyakarta ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Meskipun telah berlalu hampir empat tahun sejak laporan itu dibuat, Meila akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY pada 24 Juni 2024.
Beberapa aktivis HAM dan pegiat hukum menilai bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pekerja bantuan hukum. Advokat memiliki hak imunitas saat menjalankan tugas mereka, dan pendamping korban kekerasan seksual tidak dapat dituntut secara hukum kecuali ada niat buruk. Polisi diharapkan fokus pada kasus utama yang ditangani oleh pendamping hukum, bukan mengintimidasi mereka.
Dimas Bagus Arya, Koordinator Kontas, menyatakan bahwa polisi seharusnya menghentikan proses pelaporan terhadap Meila karena tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik. Pernyataan Meila didasarkan pada hasil penilaian dan kenyataan, sehingga tidak dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik. Proses hukum harus mengutamakan keadilan dan melindungi hak-hak individu.
Dalam kasus ini, penting untuk memahami bahwa setiap individu memiliki hak untuk melindungi nama baiknya. Kriminalisasi terhadap pekerja bantuan hukum atau advokat hanya akan merugikan upaya-upaya untuk mencari keadilan bagi korban kekerasan seksual. Semua pihak harus bekerja sama untuk mengatasi masalah ini dengan bijaksana dan adil.