Seorang remaja berusia 17 tahun di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi telah melakukan tindakan yang mengerikan dengan membunuh kakak kandungnya sendiri, Trisno (32). Kejadian tragis ini dipicu oleh amarahnya saat sang kakak meminta uang kepada ibunya sambil mengancam dengan senjata tajam.
ABH, demikian pelaku disebut, terlihat menyesal ketika diamankan oleh Tim Reskrim Polres Muaro Jambi bersama Polsek Sekernan setelah melakukan aksi keji tersebut. ABH merupakan penduduk Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.
Peristiwa ini terjadi pada pagi hari Selasa, 6 Agustus 2024, ketika korban meminta uang dengan nada keras kepada ibunya sambil mengancam dengan senjata tajam. Melihat kakaknya melakukan hal tersebut, pelaku pun merasa marah dan emosi.
Sebelum terjadinya pembunuhan, keduanya telah terlibat dalam pertengkaran. Korban akhirnya tewas dengan dua luka tusukan di perut sebelah kiri dan leher bagian belakang, menggunakan gunting sebagai senjata.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Jimi Fernando, menyatakan bahwa selain berhasil mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menyita senjata tajam seperti pisau dan gunting, serta pakaian korban yang sudah terkena darah.
Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kejadian ini tentu saja sangat menyedihkan dan mengejutkan bagi warga di sekitar tempat kejadian. Semoga kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan dan semoga keluarga korban dapat mendapatkan keadilan atas kepergian Trisno.
Kita semua harus belajar untuk mengendalikan emosi kita dan menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih baik dan damai. Kekerasan tidak pernah menjadi solusi atas segala masalah yang dihadapi. Mari kita jaga kedamaian dan keharmonisan di antara sesama, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari.