Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin bahwa hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Afrizal Hadi akan menjalankan tugasnya dengan adil dan independen dalam mengadili permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. “Kami yakin bahwa hakim akan bersikap obyektif dan independen dalam menyelesaikan kasus ini, serta mendukung proses hukum yang telah dilakukan oleh KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardbika Sugiarto dalam pernyataannya kepada media, Selasa (11/12/2024). Tessa juga menambahkan bahwa KPK percaya akan dukungan dari masyarakat dalam upaya memberantas korupsi dan mengembalikan aset yang telah dirampas. Penanganan kasus yang dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) ini diharapkan dapat berdampak positif pada kemajuan ekonomi masyarakat. “Kami yakin bahwa masyarakat akan memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi,” tambah Tessa.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sahbirin Noor terungkap setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap sejumlah orang termasuk pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, di antaranya adalah Sahbirin Noor, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean. Selain itu, ada dua orang dari pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Sahbirin kemudian mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka tersebut. PN Jakarta Selatan dijadwalkan akan mengambil keputusan terkait gugatan praperadilan tersebut pada hari ini.
Dalam situasi seperti ini, penting bagi kita semua untuk tetap mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. Semua pihak harus bekerja sama untuk memberantas korupsi dan memastikan bahwa tindakan korupsi tidak lagi merugikan masyarakat. Dengan kerja keras dan komitmen yang kuat, kita dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi dan membangun negara yang lebih baik untuk generasi mendatang. Semoga keputusan yang diambil oleh PN Jakarta Selatan dapat membawa keadilan dan kebenaran dalam kasus ini. Terima kasih atas perhatiannya.