Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengubah tanggal jatuh tempo penyetoran berbagai jenis pajak sebagai bagian dari implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System. Perubahan aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Menurut pasal 94 nomor 2 dalam PMK tersebut, pembayaran dan penyetoran pajak harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Perubahan jatuh tempo ini berlaku untuk berbagai jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), PPh minyak dan gas, PPN terutang atas barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar daerah pabean, PPN atas kegiatan membangun sendiri, bea meterai, pajak penjualan, dan pajak karbon.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat tiga tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, yaitu tanggal 10, 15, dan akhir bulan. Namun, dengan adanya PMK ini, penetapan jatuh tempo hanya pada tanggal 15 bertujuan untuk menyederhanakan proses pembayaran pajak.
Suryo menekankan bahwa perubahan tanggal jatuh tempo ini bertujuan untuk memudahkan baik bagi wajib pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak. Bagi pajak lain seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), beberapa tetap memiliki jatuh tempo pembayaran di akhir bulan.
“Jika terjadi keterlambatan, maka akan diterbitkan teguran dan sanksi yang sesuai,” tambah Suryo.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses penyetoran pajak menjadi lebih mudah dan efisien bagi semua pihak yang terlibat. Semoga dengan penyederhanaan aturan ini, kesadaran untuk membayar pajak dapat meningkat dan mendukung pembangunan negara ke depannya.