Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah mengambil langkah tegas dengan menegaskan bahwa pengendara yang nekat melintasi kawasan Lembah Anai yang sedang dalam proses perbaikan akan dikenai sanksi yang tegas. Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Nur Setiawan, yang menegaskan bahwa pelanggaran terhadap penutupan jalur tersebut akan berujung pada penilangan.
Jalur tersebut masih dalam tahap pengerjaan alat berat dan memiliki risiko tinggi bagi pengendara, baik dari segi keselamatan maupun stabilitas jalan. Dwi menjelaskan bahwa keputusan penutupan tersebut diambil untuk memastikan keselamatan pengguna jalan serta memberikan kesempatan untuk perbaikan infrastruktur yang rusak parah.
Penutupan jalan ini terjadi sejak Sabtu (11/5) setelah jalan nasional yang menghubungkan Padang dengan Bukittinggi terputus total akibat banjir bandang. Kepolisian telah bekerja keras untuk menyiapkan jalur alternatif melalui Malalak, Kelok 44, dan Sitinjau Lauik guna mengurangi dampak penutupan terhadap aktivitas masyarakat.
Pentingnya penutupan dan perbaikan jalan ini tak bisa dipandang sebelah mata. Selain memastikan keselamatan pengguna jalan, upaya ini juga bertujuan untuk mengembalikan fungsi Jalan Lembah Anai ke kondisi normal, serta memastikan mobilitas warga dan kegiatan ekonomi berjalan lancar. Ini tentu menjadi perhatian utama bagi masyarakat setempat yang sangat mengandalkan akses jalan ini untuk berbagai keperluan sehari-hari, termasuk kegiatan perdagangan.
Dalam rangka mengantisipasi potensi kepadatan lalu lintas dan kemacetan, personel kepolisian telah ditempatkan di beberapa titik strategis untuk mengatur arus lalu lintas di jalur alternatif yang disediakan. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir gangguan yang mungkin timbul selama masa penutupan jalan.
Meskipun kebijakan ini dapat mengganggu sebagian mobilitas masyarakat, Dwi meminta pengertian dari seluruh masyarakat terkait penutupan ini. Ini bukanlah keputusan yang dibuat dengan sembarangan, melainkan demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Pelanggaran terhadap penutupan jalur tersebut tidak akan dianggap enteng dan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dapat meningkat. Selain itu, diharapkan pula bahwa perbaikan infrastruktur yang dilakukan dapat selesai tepat waktu sehingga aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal dan lancar seperti sedia kala.