Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tetap melantik dua calon anggota legislatif terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yaitu Ach Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat membacakan putusan NOMOR: 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 pada hari Jumat.
“Kami menyatakan bahwa KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR,” kata Bagja seperti yang dilansir oleh Antara. Sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu memerintahkan KPU untuk mengakui Ach Ghufron Sirodi dan M Irsyad Yusuf sebagai calon terpilih anggota DPR yang memenuhi syarat.
Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR atas nama Muhammad Khozin dan Anisah Syakur. “Kami memerintahkan kepada KPU untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan Ach. Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai Calon Terpilih Anggota DPR,” ujar Bagja.
Putusan Bawaslu ini dibacakan setelah persidangan maraton selama dua hari. Persidangan dilakukan setelah Ach Ghufron Sirodj dan M. Irsyad Yusuf, yang merupakan calon terpilih anggota DPR dari PKB, tiba-tiba diganti nama mereka oleh KPU atas permintaan PKB tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Alasan penggantian ini tidak jelas, dan diduga terkait dengan hubungan kedekatan Gufron Siradj dengan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf serta Irsyad Yusuf dengan adik kandung Sekjen PBNU Saifullah Yusuf. Gufron menyatakan, “Kami merasa dizalimi tanpa alasan yang jelas, diganti begitu saja padahal kami mendapat mandat langsung dari suara rakyat.”
Gufron juga mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu atas keputusan yang memastikan keadilan dan memenuhi rasa keadilan yang sebenarnya. “Ini adalah kemenangan rakyat. Kemenangan bersama dari nurani masyarakat yang selama ini berjuang di dapil,” tambahnya.
Dengan putusan Bawaslu ini, diharapkan keadilan dapat terwujud dan hak-hak calon terpilih anggota DPR dari PKB, Ach Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf, dapat diakui sesuai dengan suara rakyat yang mereka peroleh. Semoga penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia tetap berjalan dengan baik demi kepentingan masyarakat dan negara.