Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2023 yang diumumkan pada sidang 20 Agustus 2024 telah membawa angin segar bagi persaingan Pilkada 2024. Dengan ambang batas pencalonan kepala daerah yang kini lebih rendah, peluang bagi berbagai pihak untuk ikut serta dalam kontes politik semakin terbuka lebar.
Contohnya, untuk mencalonkan gubernur Jakarta, sekarang hanya diperlukan 7,5 persen suara dari hasil Pemilihan Legislatif sebelumnya. Hal ini tentu saja memberikan kesempatan baru bagi PDIP dan Anies Baswedan untuk bersaing dalam Pilkada Jakarta 2024.
Namun, pertanyaannya sekarang adalah bagaimana sebenarnya perolehan suara partai politik di wilayah-wilayah utama seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur? Berdasarkan data dari KPU, kita bisa melihat bahwa beberapa partai memiliki perolehan suara yang signifikan di kedua provinsi tersebut.
Di Jawa Tengah, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai NasDem menjadi lima partai teratas dengan perolehan suara tertinggi. Sementara itu, di Jawa Timur, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai NasDem juga berhasil meraih perolehan suara yang cukup besar.
Dengan keputusan revolusioner dari MK ini, setidaknya ada empat hingga lima partai yang memiliki potensi kuat untuk menjagokan paslon mereka dalam Pilkada mendatang. Tentu saja, hal ini akan menambah warna dan dinamika dalam kontes politik di kedua provinsi tersebut.
Jadi, siapakah yang akan menjadi pemimpin baru di Jawa Tengah dan Jawa Timur? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dalam Pilkada 2024 nanti. Semoga hasil akhirnya dapat mencerminkan keinginan dan aspirasi masyarakat secara adil dan transparan.