Tim hukum pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (Rido) akan bekerja sama dengan tim hukum Partai Gerindra untuk mempersiapkan gugatan terkait dugaan kecurangan dalam Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat materi gugatan dan memastikan langkah hukum berjalan maksimal. Menurut Tim Bidang Hukum Rido, Muslim Jaya Butar Butar, tim hukum Gerindra kemungkinan akan bergabung dengan tim hukum Rido untuk mempersiapkan langkah hukum ke MK.
Saat ini, pihak tim hukum sedang mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD Jakarta dan jajarannya untuk dilampirkan dalam pengajuan sengketa ke MK. Mereka sedang mempersiapkan seluruh langkah hukum ke MK sambil mengumpulkan data-data pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD Jakarta beserta jajarannya.
Beberapa dugaan pelanggaran yang dilaporkan tim hukum Rido mencakup tidak adanya pemberitahuan melalui formulir C6 kepada sejumlah warga dan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait keterlibatan pihak yang tidak berhak mencoblos lebih dari satu kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pinang Ranti. Temuan Bawaslu ini seharusnya ditindaklanjuti dengan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU), namun hingga saat ini belum ada rekomendasi Bawaslu terkait hal tersebut.
Batas waktu pengajuan gugatan ke MK adalah tiga hari kerja setelah rekapitulasi tingkat provinsi diumumkan oleh KPUD. Tim hukum Rido menargetkan gugatan dapat diajukan pada Selasa atau Rabu pekan depan. Setelah melalui pembahasan, permohonan ke MK kemungkinan akan diajukan pada hari Selasa atau paling lambat Rabu, sesuai batas waktu pengajuan ke MK 3×24 jam dihitung sejak hari kerja. Semoga semua proses ini berjalan lancar.