Polda Banten berhasil mengungkap penipuan penyalahgunaan tabung gas bersubsidi di Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten. Operasi ini dipimpin Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan, dua tersangka bernama AS (34) dan AI (38) telah ditetapkan sebagai pelaku. Modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan memindahkan isi tabung gas ukuran 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram dan tabung non subsidi 50 kilogram.
Tabung gas seberat 3 kilogram itu dibeli pelaku dari depo di Kramatwatu, Kabupaten Serang, dengan harga Rp22.000 per tabung. Mereka kemudian menjual kembali tabung gas 12 kilogram yang telah dirusak di Kota Cilegon dengan harga Rp200.000 per tabung. Selain itu, tabung gas 50 kilogram yang juga dirusak dijual seharga Rp750.000 per tabung. Akibatnya, para tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Investigasi yang berhasil dilakukan Polda Banten ini menyoroti maraknya praktik penipuan dalam pendistribusian tabung gas bersubsidi, sehingga menyoroti perlunya peningkatan kewaspadaan dan pengawasan di kalangan industri. Pelanggaran seperti ini tidak hanya membahayakan integritas sistem namun juga menimbulkan risiko signifikan bagi konsumen yang tanpa sadar membeli tabung gas yang sudah rusak, sehingga membahayakan keselamatan dan kesejahteraan mereka.
Dampak dari terungkapnya aktivitas penipuan tersebut tidak hanya terbatas pada penangkapan langsung para pelakunya. Hal ini berfungsi sebagai peringatan bagi pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal serupa dan memberikan pesan yang jelas bahwa perilaku tersebut tidak akan ditoleransi. Operasi ini juga menegaskan komitmen Polda Banten dalam menegakkan supremasi hukum dan melindungi kepentingan warga Banten.
Penting bagi pihak berwenang untuk memperkuat mekanisme pemantauan dan menerapkan peraturan yang lebih ketat untuk mencegah terulangnya insiden serupa. Upaya kolaboratif antara lembaga penegak hukum, badan pemerintah, dan pemangku kepentingan industri sangat penting untuk memerangi penipuan dan memastikan distribusi tabung gas bersubsidi berjalan lancar dan adil kepada mereka yang membutuhkan.
Keberhasilan Polda Banten dalam menindak penipuan penyalahgunaan tabung gas bersubsidi di Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten menandai tonggak sejarah penting dalam pemberantasan korupsi dan kegiatan kriminal di industri gas. Dengan meminta pertanggungjawaban pelaku atas tindakan mereka dan meningkatkan kesadaran tentang risiko yang terkait dengan tabung gas yang dirusak, Polda Banten memainkan peran penting dalam menjaga keselamatan publik dan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi dalam masyarakat.