Penyidik dari Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis televisi nasional, Bodhiya Vimala. Kejadian tersebut terjadi saat Bodhiya sedang meliput vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari Bodhiya pada 12 Juli 2024, penyidik segera melakukan olah tempat kejadian perkara. Mereka melakukan pendalaman, klarifikasi terhadap korban, dan pengecekan CCTV. Setelah proses tersebut selesai, dilakukan gelar perkara. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, dua orang tersangka berhasil ditangkap.
“Dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan telah diamankan,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024). Mereka berinisial MNM (54) dan S (49). MNM diduga melakukan pemukulan terhadap korban, sementara S diduga menendang korban dan merusak kamera.
Kedua tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 13 Juli atas dugaan tindak pidana pengeroyokan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Kasus ini sedang diproses oleh penyidik subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan mengumpulkan berkas dan keterangan saksi untuk memperkuat bukti.
Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan keadilan bagi korban. Kita semua harus mendukung upaya penegakan hukum agar kekerasan di masyarakat dapat diminimalisir. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang di masa depan.